Polisi Ungkap Hasil Psikologis Tersangka Pembunuhan di Madiun

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Polisi mengungkap hasil pemeriksaan psikologis tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan tersangka memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata dan memiliki kepribadian yang superior.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial DBM (40) dijerat dengan satu pasal, dan terancam hukuman mati.

Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2026).

Pada kasus ini, diketahui istri siri, DH dibunuh di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, sedangkan anaknya AGF dibunuh di dalam mobil tersangka. 

Hasil pemeriksaan sementara ini, diketahui tersangka mencekik kedua korban, kemudian jasadnya dibakar menggunakan tungku yang sengaja dibuat pelaku, potongan sisa tubuh dibuang ke Sungai Madiun, untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. 

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Atas peristiwa naas ini, sejumlah pihak turut menyoroti. Salah satunya, Komnas Perempuan yang mendesak polisi menelusuri riwayat ancaman, kontrol, hingga kekerasan sebelum terjadi peristiwa pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, oleh suami sirinya.

Hal tersebut diungkap oleh anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

"mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," katanya.(klw)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jawaban Bobon Santoso Usai Dituding Masak di Lokasi Karhutla Demi Konten
• 20 jam lalucumicumi.com
thumb
41.824 tenaga kontruksi disertifikasi
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kata Psikolog soal Bahaya Prank Anak dengan Filter TikTok Kuntilanak Behind
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
UNY Sapu Bersih Gelar Campus League Futsal 2026 Regional Yogyakarta, Tim Putra Hajar UNNES 6-0 dan Putri Menang 1-0
• 1 jam lalupantau.com
thumb
BSI LYFE Card Gaet Anak Muda: Lifestyle Jalan, Kantong Aman
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.