PSI Harap Polemik Suket Gibran Jadi Terang di PTUN: Kami Ingin Ada Kejelasan Aturan

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Faldo Maldini, dalam program Satu Meja the Forum KompasTV, Rabu (28/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Faldo Maldini, berharap polemik surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi terang usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi dari kami berharap tentunya pertama lihatin aja, tunjukin aja. Insyaallah ditunjukin nanti di depan hakim, bisa dilihat, bisa didebat, bisa dilihat bagaimana keputusan hakim,” kata dia dalam program Satu Meja the Forum KompasTV, Rabu (28/10/2026) malam.

“Yang kedua, kami kira insyaallah persoalan ini bisa terang di PTUN akan ada kejelasan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, sejak awal pihaknya menginginkan adanya kejelasan aturan.

Baca Juga: Bahas Ijazah Gibran, PKS: Sejak Awal Gabung Koalisi Kami Sampaikan Akan Jadi Mitra Kritis

“Dan yang ketiga, sejak awal kami dari PSI menginginkan adanya kejelasan aturan. Harapan dari kami kepada PKS, PDIP, yang memiliki kewenangan dan hak dan kewajiban yang luar biasa untuk membuat undang-undang, mudah-mudahan itu juga solid terus.”

“PKS dan PDIP mudah-mudahan mengawasi terus kinerja pemerintahan, penyeimbang dan baru bergabung,” tambahnya.

Ia mengaku pihaknya akan sangat senang jika proses yang dilakukan terkait suket Gibran juga meluas dengan pengawasan dan penerimaan aspirasi-aspirasi lain terkait kinerja pemerintah.

“Tapi yang jelas, kita dari PSI tentunya berharap ijazah ini benar-benar jelas deh aturannya. Kalau enggak jelas begini, aduh ampun kita juga capek juga.”

PKS: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti

Sebelumnya, dalam program yang sama, juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, menegaskan pihaknya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran harus ditindaklanjuti.

Ia mengatakan PKS menghormati keberanian MK mengambil keputusan. Keputusan yang dimaksud terkait permohonan gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs soal syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Sidang Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN Digelar Hari Ini, Cek Jam dan Agendanya

 

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana cs. Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Secara sadar kita menghormati keberanian dari Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati, bahwa itu tidak berpengaruh terhadap Pilpres kemarin,” kata Pipin.

“Tetapi kita juga menghormati, ada persoalan dari putusan MK yang harus ditindaklanjuti, di mana di situ masyarakat menghendaki agar DPR RI bergerak melakukan perbaikan, menyelidiki apakah itu benar untuk proses selanjutnya pemenuhan hak-hak itu,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan keadilan antargenerasi.

“Nah, bagi kami saat ini adalah ini terkait dengan keadilan antargenerasi. Tidak ada satu orang merasa mendapat privilege sedangkan yang lain tidak.”

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • psi
  • suket gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ijazah gibran
  • PKS
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR minta pemerintah kaji impor 30 juta barel minyak dari UEA
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Dudung: Kritik Rakyat Penting bagi Demokrasi, tetapi Harus Bertanggung Jawab
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Maisy Kay bakal bawakan lagu baru di tur LANY Jakarta
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Jokowi Siap Buka Suara di Sidang Roy Suryo 5 November: Insyaallah Saya Akan Hadir
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Analis Politik Sebut Hak Angket Suket Gibran Tergantung Koalisi Pemerintah dan Desakan Publik
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.