Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mengusut kasus tersebut, KPK memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini,” jelasnya, dikutip Antara.




