Anwar Abbas Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan di Sidang Gus Yaqut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Kamis (29/10). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk Gus Yaqut.

Salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Gus Yaqut ialah Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan Anwar dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kala itu, Gus Yaqut yang menjadi ketuanya.

Dodi menyebut nantinya Anwar akan memberikan keterangan terkait bagaimana kepemimpinan Amirul Hajj di bawah Gus Yaqut.

“Kita menghadirkan Buya Abbas ini agar Buya Abbas memberikan keterangan mengenai bagaimana Gus Yaqut memimpin sebagai Amirul Hajj. Kan wakilnya Buya,” kata Dodi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Selain itu, Anwar akan dimintai keterangan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan untuk jemaah reguler sebanyak 10.000 orang.

“Kita akan tanya dari pengamatan Buya, setahu Buya itu bagaimana penyelenggaraan haji tahun 2024 itu, dengan adanya tambahan kuota haji tambahan untuk reguler 10.000 itu seperti apa,” tandasnya.

Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ole Romeny Umumkan Cedera Lebih Parah, Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Andalan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Bawa Dua Koper Barang Bukti
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Tangkap 19 Pelaku Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Satu Orang Positif Sabu
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Gara-gara Tak Dijemput, Nenek di Depok Siram dan Bakar Cucunya Pakai Minyak Tanah
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru Siaga, Tercatat 29 Kali Gempa Letusan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.