Pemkab Luwu Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR RI, AARB Tak Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Rante Balla

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Rante Balla yang berkaitan dengan akses menuju kawasan Awak Mas Project. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi DPR RI sekaligus membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, Pemkab Luwu telah menjadwalkan sejumlah pertemuan untuk membahas dua persoalan utama, yakni dasar klaim kepemilikan lahan yang diajukan AARB dan persoalan kompensasi lahan.

Langkah tersebut ditempuh agar setiap persoalan dapat dibahas secara terpisah dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk unsur pemerintah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, tokoh adat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan.

Namun, agenda pertemuan dengan AARB pada 28 Oktober belum terlaksana karena kelompok yang diketuai Yakobus Dundung itu tidak hadir.

Dua Agenda Pembahasan Disiapkan

Upaya Pemkab Luwu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut telah dimulai melalui dua agenda pertemuan pada Selasa (27/10/2026).

Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, pemerintah menjadwalkan pertemuan pukul 09.00 WITA untuk membahas Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang menjadi dasar klaim AARB.

Dalam agenda tersebut, Pemkab mengundang unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, serta sejumlah perangkat daerah. Undangan juga ditujukan kepada Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, serta Irvan yang menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla pada 2019.

Pelibatan unsur adat dan pemerintah desa diharapkan dapat membantu menelusuri dasar klaim lahan, termasuk dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.

Pada hari yang sama, Pemkab Luwu juga menjadwalkan pertemuan kedua melalui surat bernomor 007.3/986/BAP. Pertemuan pukul 14.00 WITA itu secara khusus membahas persoalan kompensasi lahan.

Agenda tersebut dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Direktur PT Masmindo Dwi Area (MDA), Erlangga Gaffar, beserta jajarannya turut menghadiri pertemuan tersebut.

Pemisahan kedua agenda itu dilakukan agar pembahasan mengenai dasar klaim kepemilikan lahan tidak bercampur dengan persoalan kompensasi yang membutuhkan penanganan tersendiri.

AARB Sampaikan Keberatan

Sementara itu, pertemuan dengan AARB dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelumnya, kelompok tersebut mengirimkan surat bernomor 030/AARBM/X/2026 yang menyampaikan keberatan terhadap mediasi tanpa kehadiran pihak MDA yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Keberatan tersebut menjadi salah satu alasan yang perlu diklarifikasi dalam upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan Rante Balla.

Meski demikian, ketidakhadiran AARB membuat agenda pertemuan yang telah disiapkan pemerintah daerah belum dapat dimanfaatkan untuk membahas persoalan secara langsung bersama kelompok tersebut.

Pemkab Luwu menyayangkan kondisi itu. Pemerintah berharap pihak-pihak yang bersengketa dapat memanfaatkan ruang dialog yang tersedia untuk menyampaikan pandangan, memperjelas dasar klaim, serta mencari penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, mengatakan pemerintah daerah telah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar sengketa dapat dibahas secara terbuka.

“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.

Sengketa Berdampak pada Akses Proyek

Sengketa lahan Rante Balla sebelumnya turut menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri Bupati Luwu bersama jajaran Forkopimda.

RDP digelar setelah muncul aksi Gerakan Sosial Aliansi Masyarakat Luwu yang mendesak Bupati dan Kapolres Luwu segera membuka blokade jalan menuju Awak Mas Project yang dilakukan AARB.

Dalam perkembangan tersebut, persoalan lahan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan klaim kepemilikan, tetapi juga berdampak pada akses menuju kawasan proyek dan aktivitas pekerja.

Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan pembahasan yang menyeluruh, mulai dari penelusuran dokumen yang menjadi dasar klaim, keterangan pihak-pihak terkait, hingga penyelesaian persoalan kompensasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah daerah telah membuka ruang pembahasan dengan melibatkan berbagai unsur. Namun, kejelasan mengenai dasar klaim kepemilikan lahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen SKTA yang menjadi dasar klaim AARB juga disebut dipersoalkan dan tidak diakui oleh Kedatuan Luwu. Perbedaan pandangan tersebut perlu dijernihkan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang melibatkan pihak berwenang.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui pertemuan, tetapi juga memerlukan bukti dan penjelasan yang dapat diuji bersama.

Pemerintah Buka Ruang Penyelesaian

Upaya Pemkab Luwu menindaklanjuti rekomendasi DPR RI menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menyediakan ruang dialog bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, proses tersebut membutuhkan partisipasi semua pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara berimbang.

Ketidakhadiran AARB dalam agenda 28 Oktober membuat pembahasan bersama kelompok tersebut belum terlaksana. Adapun alasan keberatan yang disampaikan melalui surat sebelumnya perlu menjadi bagian dari komunikasi lanjutan agar pemerintah dapat mengetahui persyaratan atau mekanisme pertemuan yang diharapkan.

Di sisi lain, penelusuran dasar klaim lahan, klarifikasi dokumen, dan pembahasan kompensasi tetap menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian.

Pemkab Luwu diharapkan dapat melanjutkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait sehingga sengketa tidak terus berlarut dan aktivitas masyarakat maupun pekerjaan di kawasan Awak Mas Project tidak semakin terganggu.

Penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kepentingan bersama. Selain memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang bersengketa, langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap klaim lahan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polusi Udara Kian Mematikan karena Kebakaran Hutan, Korban Jiwa 3.560 Orang
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
481 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Operasional SPPG Dramaga 4 Dihentikan | BERITA UTAMA
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Populer: Mentan Temukan Oplosan Beras SPHP; 22.662 WP Masuk Pajak Global
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Alihkan Pengadaan Impor Migas ke Lemigas, Bahlil Sebut Tak akan Bebani APBN
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Moncong Meriam Mengarah ke Selatan! Korut Jarang Terlihat Mengerahkan Artileri Swagerak di Perbatasan
• 20 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.