Penggugat Surat Keterangan Gibran Walk Out dari Sidang PTUN

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan.

Advertisement

BACA JUGA: Gibran Ungkap Pekerjaan Rumah Indonesia di Industri Kendaraan Listrik

Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.

“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Ungkap Kendala Padamkan Karhutla Papua, Termasuk di Raja Ampat
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 Kandas di MK
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pendapatan Microsoft Naik 19%, tapi Siapkan Program Pengunduran Diri Karyawan?
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Bergolak! Iran Tolak Proposal Perdamaian dari AS Via Qatar, Apa Alasannya?
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.