Liputan6.com, Jakarta - Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
Sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan.
Advertisement
Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.
“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.




