Bagi para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, penting untuk mengetahui berbagai sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas di lapangan pada tahun ini.
7 Prioritas Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas kepolisian menindak tegas beberapa pelanggaran kasat mata yang dinilai paling berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, antara lain:
-Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan handphone (termasuk berkirim pesan atau berselancar di media sosial) saat mengemudi sangat membahayakan konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal.
-Pengendara di Bawah Umur
Anak-anak atau remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor karena belum matang secara emosional dan keterampilan berkendara.
Baca Juga :
3 Polisi Lalu Lintas Pungli di Tol Halim, 1 Dimutasi Keluar Satlantas-Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Khusus Sepeda Motor)
Sepeda motor matic maupun manual yang berboncengan tiga orang atau lebih (melebihi kapasitas daya angkut) akan langsung ditindak.
-Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Pelanggaran klasik ini masih mendominasi. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi mobil wajib mengenakan safety belt.
-Berkendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba
Mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang atau minuman beralkohol merupakan pelanggaran berat yang membahayakan nyawa diri sendiri dan pengguna jalan lain.
-Melawan Arus Lalu Lintas
Tindakan melawan arus (contraflow ilegal) sangat berbahaya dan sering memicu tabrakan adu banteng (head-on collision).
-Melebihi Batas Kecepatan Maksimal
Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan, terutama di jalan arteri maupun jalan tol, masuk dalam radar pengawasan petugas (termasuk melalui sistem ETLE).
Baca Juga :
Korlantas Polri Bahas Pengembangan Layanan SIM dan STNK DigitalSistem Penindakan: Mengutamakan ETLE dan Humanis
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mengoptimalkan penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile. Kendati demikian, tilang manual tetap diberlakukan secara selektif terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi langsung menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain penindakan hukum, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preemtif guna membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena takut ada razia, melainkan demi keselamatan bersama.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Jenis Pelanggaran ini Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026 Klik untuk baca: https://www.medcom.id/otomotif/motor/4KZQpz6k-jenis-pelanggaran-ini-jadi-sasaran-operasi-patuh-2026
(UDA)





