Silmy Karim Didakwa Peras WNA soal Izin Tinggal, Terima Rp 1,2 M

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi para warga negara asing (WNA). Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa Silmy Karim mendapatkan uang total sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam kasus ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan:

Jaksa menjelaskan, Silmy dkk diduga melakukan pemerasan dengan cara menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal. Permohonan itu umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," beber jaksa.

Uang-uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091," ungkap jaksa.

Selain Silmy, ada sejumlah pihak yang juga mendapat bagian dari hasil pemerasan tersebut, berikut daftarnya:

Atas perbuatannya, para Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Faizal Hafied Usul Hasil Rampasan Aset Dipakai Bayar Utang Luar Negeri
• 22 jam lalucumicumi.com
thumb
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Kembali Panggil Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Kasus TPPU
• 51 menit laludetik.com
thumb
112.849 UMKM Terdampak Bencana Aceh-Sumatera Bakal Terima Banpres Rp 3 Juta
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Menanti Jokowi Hadiri Sidang Tudingan Ijazah Palsu
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.