Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Kasus Karhutla di Indonesia, Polri: 20 Korporasi dan 245 Perorangan Jadi Tersangka!

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.

"Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skenario Horor Rupiah Tembus Rp22.000/Dolar, BI: Tenang, Kita Punya Banyak Instrumen
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Korlantas Jemput Bola Layanan SIM ke Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Hypermart (MPPA) Catat Rugi Rp93,2 Miliar hingga September 2026, Naik 6 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Separuhnya Mengalir ke Luar Jawa
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polusi Udara Kian Mematikan karena Kebakaran Hutan, Korban Jiwa 3.560 Orang
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.