Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), upaya pemulihan dikoordinasikan lintas kementerian/lembaga agar berjalan terarah, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan hal tersebut pada rapat koordinasi percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di kantor Posko Satgas PRR di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2026.
Turut hadir pada rapat tersebut Menko PMK, Sugiono, selaku ketua dewan pengarah Satgas PRR. Rapat juga dihadiri oleh para kepala daerah dan atau yang mewakilinya melalui zoom.
Tito Karnavian, yang juga adalah Mendagri, menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRR). Dokumen tersebut disusun dengan mengakomodasi usulan pemerintah daerah serta hasil penilaian kementerian/lembaga terhadap kerusakan dan kebutuhan pemulihan di lapangan.
“Dari hasil penilaian dari kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas turun ke lapangan, dibuatkanlah rencana induk yang intinya adalah dibagi dalam tiga tahapan, 2026, 2027 dan 2028,” kata Tito Karnavian.
Ia mengatakan total anggaran untuk tiga tahap tersebut sebesar Rp100,1 triliun, mencakup 11.520 kegiatan.
“Nah, ini dibagi, ada 23 kementerian/lembaga utama yang melakukan kegiatan dan ada sisanya 10 kementerian lembaga yang mendukung. Jadi total 33 kementerian/ lembaga yang tergabung dalam satgas ini. Untuk anggaran 2026, direktif presiden adalah Rp 38,9 triliun. Ini untuk yang tim inti. Dan kemudian untuk 2027 sebesar Rp 32,9 triliun. Dan untuk tahun 2028 itulah Rp 28,2 triliun. Sehingga totalnya Rp 100,1 triliun,” kata Tito.
Program pemulihan mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, rumah ibadah, hunian masyarakat, hingga sektor ekonomi produktif. Pelaksanaannya melibatkan kementerian/lembaga sesuai bidang masing-masing, dengan Satgas PRR mengoordinasikan dan memantau progres pekerjaan bersama pemerintah daerah.
Tito menekankan pentingnya memastikan program yang direncanakan benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga diperlukan untuk mengatasi kendala di lapangan, termasuk keterbatasan pelaksanaan kegiatan dan dampak bencana susulan.
Oleh karena itu, kepada Menko PMK, Tito Karnavian meminta dukungan untuk mendorong kementerian dan lembaga merealisasikan program-program pemulihan pascabencana agar tepat waktu.
“Kami berharap dengan segala hormat dengan Bapak Menko berkenan pada saat rapat dengan kementerian/lembaga, kami mohon kiranya dapat adanya dorongan kepada kementerian/lembaga yang sudah terselesaikan dananya, dan sudah jelas kegiatannya, bisa menyelesaikan tepat waktu sebelum akhir tahun (2026),” kata Tito.
Kolaborasi untuk Pemulihan BerkelanjutanSementara itu Ketua Dewan Pengarah Satgas PRR, Sugiono, menegaskan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Selaku Ketua Pengarah Satgas, saya ingin kembali menggarisbawahi pentingnya kerja bersama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat, efektif, adil, dan berkelanjutan,” kata Sugiono, yang untuk pertama kalinya mengunjungi Posko Satgas PRR setelah mengemban kedudukan sebagai ketua Dewan Pengarah Satgas PRR.
Menurutnya, koordinasi yang kuat diperlukan agar seluruh pihak bergerak dengan arah dan tujuan yang sama. Penyelesaian persoalan juga harus dilakukan bersama, termasuk dalam mengatasi kendala anggaran dan menentukan prioritas penanganan di wilayah terdampak.
Sugiono turut menekankan pentingnya menyampaikan informasi mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat. Informasi yang jelas diperlukan agar publik memahami langkah pemerintah dan perkembangan pemulihan, sekaligus mengurangi risiko disinformasi maupun misinformasi.
Membangun Kembali dengan Lebih BaikSelain memulihkan infrastruktur dan layanan publik, rehabilitasi dan rekonstruksi perlu memperhitungkan risiko bencana pada masa mendatang. Perubahan iklim dan pola curah hujan menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan kembali wilayah terdampak.
Sugiono secara khusus menyoroti sedimentasi sungai yang dapat meningkatkan risiko banjir ketika curah hujan tinggi. Karena itu, normalisasi daerah aliran sungai perlu menjadi bagian dari upaya mitigasi yang dikoordinasikan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.
"Sebagaimana telah diamanatkan oleh Bapak Presiden, upaya mitigasi harus dilakukan. Namun, dalam kondisi saat ini, prioritas kita adalah mempercepat normalisasi daerah aliran sungai yang mengalami sedimentasi, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Prinsip pemulihan juga harus melampaui perbaikan kerusakan fisik. Pembangunan kembali perlu dirancang agar lebih aman, tangguh terhadap risiko bencana, dan berkelanjutan sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Satgas PRR mendorong agar rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi wilayah terdampak, tetapi juga memperkuat kesiapan masyarakat dan infrastruktur dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang.





