Ombudsman RI Tegaskan Kepastian Perizinan Jadi Kunci Kemudahan Berusaha dan Iklim Investasi di Indonesia

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Radian Syam menegaskan bahwa kepastian pelayanan perizinan menjadi faktor penting dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Radian dalam kegiatan Indonesia Workspace & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026).

Menurut Radian, pelayanan perizinan yang berkualitas harus menjamin kejelasan prosedur, keabsahan keputusan, serta pertanggungjawaban yang dapat diukur.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi pelayanan perizinan harus mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar mengubah layanan manual menjadi sistem elektronik.

"Perkembangan digital bukan sekadar memindahkan formula ke sistem elektronik, melainkan memperkuat transparansi, keterlacakan dan akuntabilitas proses," kata Radian.

Ombudsman Tekankan Enam Unsur Kepastian Pelayanan Perizinan

Radian menjelaskan bahwa pelayanan perizinan yang baik tidak berarti seluruh permohonan izin harus dikabulkan oleh pemerintah.

Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjamin kepastian pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Unsur pertama adalah transparansi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan agar pemohon mengetahui proses yang harus dilalui.

Unsur berikutnya mencakup kepastian prosedur sesuai standar pelayanan serta kepastian waktu penyelesaian permohonan.

Radian juga menekankan pentingnya responsivitas penyelenggara layanan dalam menjawab pertanyaan, memproses permohonan, dan menanggapi keberatan masyarakat.

Selain itu, instansi pemberi izin harus menerapkan kriteria penilaian secara konsisten, objektif, dan adil.

Keterlacakan status permohonan serta proses administrasi menjadi unsur lain yang diperlukan agar pemohon dapat memantau perkembangan pengurusan izin.

Malaadministrasi Perizinan Berpotensi Ganggu Iklim Usaha

Dalam kegiatan yang diikuti pengusaha dan pengguna kantor virtual atau virtual office tersebut, Radian mengingatkan adanya risiko malaadministrasi akibat tata kelola perizinan yang buruk.

Menurutnya, persoalan dalam pelayanan perizinan dapat mengganggu kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik.

Kondisi tersebut juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi.

Radian mengungkapkan bahwa salah satu bentuk malaadministrasi yang dapat terjadi adalah penundaan berlarut dalam memproses permohonan izin.

Bentuk lainnya meliputi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara pelayanan.

Perlakuan tidak adil terhadap pemohon juga termasuk persoalan yang perlu dicegah dalam proses perizinan.

Karena itu, Radian menilai penyelenggara layanan harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan ketentuan hukum.

Ombudsman Jalankan Pengawasan Independen terhadap Pelayanan Publik

Radian menegaskan bahwa Ombudsman RI bukan lembaga yang bertugas mengatur kebijakan perizinan atau menerbitkan izin usaha.

Ombudsman juga tidak mengambil alih kewenangan instansi pemerintah yang memiliki tugas memberikan persetujuan perizinan.

Menurutnya, Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara independen berdasarkan mandat undang-undang.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendorong perbaikan apabila ditemukan persoalan tata kelola.

"Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," ucap dia.

Radian menyampaikan materi bertajuk Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif dalam kegiatan tersebut.

Melalui penguatan kepastian prosedur, transparansi, dan pengawasan pelayanan, Ombudsman mendorong terciptanya sistem perizinan yang lebih akuntabel bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tawuran Maut Kebon Jeruk: 19 Orang Diamankan, Polisi Buru Penyiram Air Keras
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Darmawangsyah Tambah Daftar Bupati Gerindra di Sulsel, Ini Pesan Khusus AIA
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Mengenal Wasabi, Rempah Pedas Pelengkap Makanan Jepang
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo Terima Menlu Singapura Secara Tertutup di Hambalang Usai Kunjungan Mendadak
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Mengulik Arti Mimpi Ditangkap Polisi Menurut Psikologis, Ternyata Berkaitan Erat dengan Perasaan Tertekan!
• 21 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.