JAKARTA -- Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas tak mempersoalkan memandang kebijakan eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia bahkan menganggapnya keputusan bijaksana.
Buya Anwar menyebut kebijakan membagi kuota haji tambahan dengan alokasi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus menyangkut upaya menjaga keselamatan jemaah.
Baca Juga
Sidang Kasus Kuota Haji, BPK tidak Temukan Aliran Dana kepada Yaqut
Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
Kuota Haji di Bandung Barat Naik Drastis Jadi Segini
Hal tersebut dikatakan Buya Anwar saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Mulanya tim penasihat hukum Yaqut menanyakan pendapat Buya Anwar mengenai kemungkinan penambahan jumlah jemaah haji reguler.
Buya Anwar menerangkan penambahan jumlah jemaah tanpa mempertimbangkan kapasitas tempat penampungan dapat memicu kepadatan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan persoalan di antara jemaah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji, tapi mulai sibuk bertengkar satu sama lain," kata Buya Anwar dalam persidangan tersebut.
Anwar kemudian menceritakan kebiasaan masyarakat di kampung halamannya di Sumatera Barat guna menggambarkan kondisi jemaah yang kelelahan dan membutuhkan istirahat.
"Karena bagaimanapun juga ya di kampung saya di Sumatera Barat, ada tiga orang yang tidak boleh diganggu itu. Orang lapar tidak boleh diganggu, orang kebelet enggak boleh diganggu, orang ngantuk enggak boleh diganggu. Jadi kalau seandainya jamaah itu sudah ngantuk, lalu tempat tidur enggak ada ya, ya ngamuk mereka itu," ujar Anwar.
Menurut Buya Anwar, penambahan kuota tanpa memperhitungkan kapasitas tempat penampungan berpotensi menimbulkan kepadatan luar biasa. Dia mencontohkan, apabila jumlah jemaah yang ditambah dari 10.000 menjadi 20.000 orang maka kondisi di lokasi penampungan bisa semakin padat.
"Oleh karena itu bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu pasti terjadi crowded yang luar biasa itu ya. Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan masalah tapi malah mafsadat itu," ujar Anwar.