JAKARTA, KOMPAS.TV- Suket atau surat keterangan penyetaraan ijazah menjadi sorotan di tengah polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sidang lanjutn gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Dalam persidangan ini, Gibran ditetapkan sebagai Tergugat II Intervensi.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal atau tidak sah. Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi, cacat prosedur, serta dugaan pertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Baca Juga: Ade Darmawan Sebut Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Remeh Temeh, DPR Tak Perlu Gunakan Hak Angket
Selain itu, penggugat meminta hakim mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan pencabutan suket penyetaraan pendidikan Gibran secara total dan permanen.
Apakah Suket Penyetaraan Ijazah Bisa Dicabut?Suket penyetaraan ijazah pada prinsipnya dapat dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, pencabutan tidak terjadi secara otomatis hanya karena dokumen tersebut menjadi objek gugatan di pengadilan.
Mengutip laman resmi BPK, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mekanisme pencabutan dan pembatalan keputusan administrasi pemerintahan. Berdasarkan Pasal 66, keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, atau substansi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dugaan adanya kesalahan dalam proses penerbitan atau ketidaksesuaian dengan persyaratan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa surat penyetaraan ijazah yang diterbitkan tidak sah.
Pencabutan keputusan dapat dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan yang menerbitkannya. Dalam mekanisme upaya administratif, pencabutan juga dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, apabila keabsahan keputusan dipersoalkan melalui gugatan di PTUN, majelis hakim akan memeriksa perkara berdasarkan dalil gugatan, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa sesuai dengan amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pencabutan suket penyetaraan ijazah harus didasarkan pada mekanisme dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu Suket Penyetaraan Ijazah?Mengutip laman resmi layanan e-Layanan Kemendikdasmen, penyetaraan ijazah merupakan proses penilaian untuk menyatakan bahwa ijazah atau dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri setara dengan jenjang pendidikan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Surat keterangan penyetaraan ijazah menjadi dokumen resmi yang menunjukkan hasil penilaian tersebut.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyetaraan Ijazah | KOMPAS PETANG
Dokumen ini bukan pengganti ijazah asli, melainkan bukti pengakuan atas kesetaraan kualifikasi pendidikan yang telah dinilai sesuai ketentuan. Proses penyetaraan ijazah diperlukan karena sistem pendidikan, kurikulum, dan jenjang pendidikan di luar negeri dapat berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam proses penilaiannya, pemerintah dapat memeriksa sejumlah persyaratan, seperti ijazah atau dokumen kelulusan, transkrip nilai atau rapor, riwayat pendidikan, serta dokumen pendukung lain sesuai jenjang dan ketentuan layanan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Suket Penyetaraan Ijazah
- Suket Penyetaraan Ijazah Bisa Dicabut
- Penyetaraan Ijazah





