Kemenperin Pastikan Tak Ada Penyeragaman Kemasan di Industri Tembakau

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kelanjutan dari standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok menjadi polos (plain packaging). Saat ini, rencana tersebut sudah dihapus dari draft.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan sudah disepakati bahwa tak ada penyeragaman kemasan rokok tersebut.

“Mungkin perlu kami sampaikan bahwa penyeragaman kemasan itu kita sudah sepakat untuk dihapuskan dari draft rancangan Permenkes terkait Peringatan dan Informasi Kesehatan. Jadi kita sudah sudah mencapai titik kesepakatan bahwa tidak ada penyeragaman kemasan di industri hasil tembakau,” kata Merrijantij dalam dalam Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober di Kantor Kemenperin, Jakarta pada Kamis (29/10).

Walau demikian, ia mengakui memang ada perubahan aturan terkait kemasan. Dalam aturan baru, nantinya akan ada penyesuaian terkait gambar dan peringatan kesehatan.

“Jadi, kemasan harus menyesuaikan dengan 50 persen gambar dan peringatan kesehatannya. Sebelumnya kan hanya 40 persen,” ujarnya.

Ia berharap Permenkes tersebut bisa segera diterbitkan. Hal ini karena memang banyak pelaku industri yang menunggu aturan tersebut untuk melakukan penyesuaian kemasan rokok.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta 20 asosiasi lintas sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak rencana standardisasi kemasan rokok menjadi polios itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok, baik cukai maupun noncukai, semakin eksesif dan menekan pengusaha.

"Terutama dengan adanya UU Kesehatan dan PP 28 yang memberikan penekanan lebih besar lagi bagi industri hasil tembakau, ada beberapa pasal yang sangat eksesif menekan industri hasil tembakau," kata Benny, Rabu (11/9/2024).

Salah satu poin penting yang disoroti pengusaha adalah rencana standardisasi kemasan rokok dalam RPMK. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak diatur terlebih dahulu dalam PP 28.

Paling menyeramkan bagi kami di aturan turunannya, akan melakukan standardisasi kemasan, sehingga kalau itu berlaku identitas perusahaan tidak akan muncul, mungkin tidak polos tapi mengarah ke situ atau plain packaging," ungkap Benny.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Uang dan Saham Rp 33,94 Miliar
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jenis Pelanggaran ini Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa M6,4 Guncang Tanimbar, Tidak Berpotensi Tsunami
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Juventus Keok Lagi, Spalletti: Kami harus Meminta Maaf kepada Para Penggemar
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Kasus Beras SPHP Dioplos Seret Pejabat Bulog dan Bapanas, Ini Modusnya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.