TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal BerlapisNasional | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32

MEDAN, iNews.id – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun TikTok bernama Ritman Darwin atau Ritman Marbun di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Penangkapan TikToker ini menyusul aksi pelaku yang melakukan dugaan penistaan agama saat siaran langsung (live streaming) di media sosial. 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian seragam sekolah dasar (SD) yang dikenakan pelaku saat menayangkan konten kontroversial tersebut di TikTok. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku berdalih menyebarkan konten bermuatan penistaan agama karena kecewa terhadap kepercayaannya yang dilatarbelakangi oleh tekanan masalah ekonomi,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:Fantastis! Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang memicu keresahan publik dan perpecahan antarumat beragama tersebut. 

Polda Sumut telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menghasut diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kombes Bayu Wicaksono.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Kereta Cepat, Sedikitnya 68 Orang Tewas
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mendagri Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Pendukung MBG
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Presiden Prabowo dan PM Singapura Sepakat Cari Solusi Kabut Asap, Gugus Tugas Dibentuk
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Jejak Pandu Sjahrir di Sekuritas Kode Broker SS yang Disorot usai Rilis OJK
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sudaryono: Edukasi Gizi MBG Tak Boleh Ganggu Jam Pelajaran
• 58 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.