Hashim Djojohadikusumo: Bank hingga Fintech Wajib Pungut Pajak Mulai 9 November

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026.

Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk memungut serta menyetorkan pajak dari transaksi yang selama ini belum terjangkau optimal oleh sistem perpajakan.

BACA JUGA:Kemenag Libatkan UIN Jakarta dalam Seminar Internasional SOM MABIMS ke-50, Pertemukan Pemerintah dan Akademisi

Hashim mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat.

“Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim dalam sambutannya di acara pembukaan Rapimnas Kadin, Kamis, 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:One Anker Event Resmi Digelar di Jakarta, Hadirkan 3 Produk Teknologi Terbaru

Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai platform digital akan dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyebut sejumlah platform, antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo, sebagai bagian dari ekosistem yang perlu mengikuti mekanisme pemungutan pajak tersebut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya.

Hashim menilai optimalisasi penerimaan pajak diperlukan untuk memperkuat kondisi fiskal Indonesia. 

Ia menyebut rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 12 persen, yang menurutnya relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

BACA JUGA:Rayakan 1 Dekade di Indonesia, Big Bad Wolf Books Hadir di ICE BSD hingga 1 November 2026

Ia membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.

Menurut Hashim, peningkatan rasio penerimaan negara menjadi setara Kamboja berpotensi menambah penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun.

“Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara lebih miskin dari Indonesia, selisihnya antara 18 persen dan 12 persen itu adalah 6 persen,” kata Hashim.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MedcoEnergi dan Mitra Sepakati Tiga Kontrak Gas untuk Pasar Domestik
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Gagal Menuju Istana, Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tuntutan di Medan Merdeka Selatan
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Inovasi Sosial Anak Muda Buka Lebih dari 2.200 Lapangan Kerja
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lelang Elektronik Bekas Jadi Alternatif Penjualan Aset Bingung Perusahaan, Begini Prosedurnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.