Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar Terkait Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan eks Wamen Imipas Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar Terkait Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Hal itu sebagaimana diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). 

Baca Juga:
KPK Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal Usul Aset yang Disita

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata Jaksa. 

Jaksa mengungkapkan, pemerasan ini dilakukan Silmy bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi. 

Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

Total nilai pemerasan diduga mencapai Rp168.972.869.091 (Rp168,97 miliar), yang kemudian mengalir ke Safar Muhammad Godam sebesar Rp500.000.000 (Rp500 juta), Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769 (Rp6,53 miliar), dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025 (Rp2,88 miliar).

Kemudian, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862 (Rp4,24 miliar),Gusti Benadiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560 (Rp50,96 miliar), dan Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374 (Rp16,3 miliar).

Baca Juga:
Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hujan Mengguyur Jakarta, Massa Aksi di Bundaran HI Membubarkan Diri
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Polri Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla Berulang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Melli Darsa: Demokrasi Bukan Cek Kosong Kekuasaan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Mentan Beberkan Modus Pengoplosan Beras SPHP Jadi Beras Premium
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
1 Orang Luka dalam Kebakaran di Kompleks Nuklir AS, Tak Ada Kontaminasi
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.