Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.

 

Baca Juga :
Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dapat Penangguhan Penahanan, Richard Lee Akui 8 Hari Tak Berani Keluar Rumah Gegara Hal Ini
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kemenkop Bersama Pertamina Resmikan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah Melalui KDKMP
• 10 jam laludisway.id
thumb
Dirut Bulog: Pejabat dicopot wujud tanggung jawab moral-profesional
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pesan dan kode matematika dari rumah adat Siwaluh Jabu
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Peringatan Sumpah Pemuda, Presiden Prabowo Pimpin Siswa SD Baca Ikrar
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.