Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memastikan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kepastian itu disampaikan Silmy melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, setelah kliennya didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.
Advertisement
“Menyambung pertanyaan Yang Mulia kepada Terdakwa terkait dengan keberatan atau eksepsi tadi, kami setelah berdiskusi, baik dari Terdakwa, Pak Silmy, maupun Advokat Terdakwa I akan mengajukan perlawanan atau eksepsi, ya,” kata Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Soesilo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempersiapkan nota perlawanan. Permintaan tersebut disetujui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.
“Mohon waktu kurang lebih 1 minggu, Yang Mulia,” pinta Soesilo kepada majelis hakim.
“Baik akan beri kesempatan kepada tim penasihat hukum kesempatan pertama, ya,” jawab hakim ketua.
Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal itu dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 November 2026.
“Persidangan (selanjurnya hari Kamis depan, tanggal 5 November. Pagi ya? Kami khususkan untuk perkara ini, kita di hari Kamis, Pak, ya. Karena sebenarnya banyak perkara lain. Jam 10 pagi teng kita bisa sidang ya?” tanya hakim. JPU dan penasihat hukum menyetujui jadwal tersebut.




