MK Perjelas Aturan Pemberhentian Kepala Daerah Berstatus Terdakwa, Tindak Pidana Politik Dikecualikan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Dalam putusan terbaru, MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan pemberhentian sementara dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :
Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK
Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Kejar Pertumbuhan Ekonomi Saja, Lingkungan Jangan Dikorbankan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu diajukan aktivis hukum Terence Cameron.

Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda yang dinilai menimbulkan multitafsir terkait pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sebelumnya mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPR apabila didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan, pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan perbedaan perlakuan terhadap kepala daerah yang menghadapi perkara pidana.

Pemohon menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan, termasuk pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka serta tidak diberhentikannya Gubernur DKI Jakarta ketika telah berstatus terdakwa.

"Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa 'paling singkat 5 tahun', kata 'makar', dan frasa 'perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI' dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda," kata Guntur.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa atas dakwaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih harus mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga :
PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029
Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan
Putusan MK Bikin UU Peradilan Militer Harus Diubah, Kemenkum Buka Suara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cetak SIM C dan A Sendiri via Kios SIM, Permudah Warga yang Perpanjang Surat Izin Mengemudi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Bandang Terjang Gayo Lues, Warga Panik Selamatkan Diri
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Penampakan Rumah Hangus Akibat Kebakaran di Cikini Jakpus
• 5 jam laludetik.com
thumb
Filipina ingatkan ASEAN tak terpecah akibat perbedaan
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Menhan AS Hegseth Copot Pakar Strategi Militer Senior saat Trump Pertimbangkan Kembali Serang Iran
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.