Jakarta: Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai keputusan pihak penggugat untuk keluar dari ruang sidang (walk out) dan mencabut gugatan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai langkah yang keliru.
Menurut Maruarar, ketidakmampuan atau keengganan pihak tergugat dalam menghadirkan alat bukti di persidangan seharusnya justru menjadi keuntungan bagi penggugat untuk memenangkan perkara melalui putusan majelis hakim.
“Saya agak keliru juga menganggap penggugat ketika tergugat tidak mengemukakan alat bukti, dia mencabut gugatan dan keluar dari ruang sidang. Dia hanya perlu meminta hakim melakukan tugasnya untuk melakukan penilaian dan menyatakan pendapat dalam putusannya bahwa memang tergugat tidak memiliki bukti untuk mendukung dalil bantahannya,” ujar Maruarar dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 29 Oktober 2026.
Maruarar menjelaskan, dalam hukum acara peradilan berlaku adagium bahwa apabila penggugat telah menyerahkan bukti awal yang dimilikinya, namun pihak lawan menolak menyerahkan dokumen pembanding yang dikuasainya, maka pihak lawan dapat dianggap mengamini dalil gugatan tersebut.
“Kalau kita mendalilkan sesuatu dan kemudian dengan apa yang dimiliki penggugat telah memberikan buktinya, tetapi pihak lawan tidak mau untuk menyerahkan bukti yang ada pada dia, biasanya sudah berlaku adagium bahwa dia menerima apa yang didalilkan oleh penggugat,” jelasnya.
Baca Juga :
Oleh karena itu, Maruarar menekankan pentingnya peran majelis hakim PTUN dalam membagi beban pembuktian secara adil dan proporsional (fair burden of proof). Menurutnya, beban pembuktian tidak bisa diletakkan secara mutlak hanya kepada penggugat, mengingat dokumen asli terkait penyetaraan pendidikan berada di bawah penguasaan tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen serta pihak Wapres Gibran.
“Pihak yang betul-betul bisa diduga atau senyatanya menguasai alat bukti, dia harus dibebankan untuk membuktikan apa yang ada pada dia dengan menyerahkannya kepada peradilan. Jadi tidak perlu ada walk out, karena dengan tidak adanya bukti lawan, berarti gugatan kita bisa dianggap benar, tentu dengan bukti minimum yang menjadi kewajiban penggugat,” tutur Maruarar.
Lebih lanjut, Maruarar mengingatkan bahwa apabila pihak Kemendikdasmen tetap tidak mengemukakan dokumen dasar penerbitan suket tersebut di persidangan, hakim memiliki ruang untuk menilai bahwa keputusan terkait penyetaraan ijazah itu tidak didasari aturan hukum yang sah.
Kendati objek sengketa di PTUN hanya menguji keabsahan surat keterangan, ia menilai putusan pembatalan suket tersebut akan membawa dampak hukum dan politik terhadap kedudukan Wapres Gibran.
“Secara objek gugatan, putusan hakim tentu hanya sebatas pada dalil gugatan dan apa yang diminta penggugat dalam petitum. Namun, jika putusan menyatakan tidak ada ijazah atau keputusan penyetaraan dari Dikdasmen itu melanggar hukum hingga harus dibatalkan oleh PTUN, tentu hal tersebut akan berdampak secara hukum maupun politik terhadap kedudukan pejabat yang bersangkutan, terlebih untuk jabatan setingkat wakil presiden,” ujarnya.




