Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total mencapai Rp168,92 miliar.

Jaksa menyebut Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tersebut. Selain pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar selama periode yang disebut dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan, praktik pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkannya, apabila pemohon tidak memberikan uang.

Atas perkara tersebut, Silmy dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun. Meski demikian, angka tersebut merupakan ancaman hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan, bukan tuntutan jaksa ataupun putusan pengadilan. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat Gudang Pintu di Mojokerto, Api dari Pembakaran Sisa Kayu
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Jangan Asal Beli Pompa Air, Ini yang Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Rumah!
• 5 jam laluherstory.co.id
thumb
IPO Anthropic Buat Geger: Ini Rahasia di Balik Valuasi Triliunan Dolar
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Warga Keluhkan Jukir di Yogya Pakai QRIS Pribadi, Dishub Tegaskan Tak Berizin
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Ungkap 4 RUU Prioritas DPR pada Masa Sidang II 2026–2027
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.