Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua pengusaha penggilingan padi berinisial HM dan Z sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan beras subsidi dengan membuka kemasan asli, mengemas ulang menggunakan karung berbeda, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah, mengatakan kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan Ade dalam konferensi pers pengungkapan perkara yang berlangsung di Mataram, Kamis (29/10/2026).
"Jadi, dalam status tersangka mereka, kami terapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun dengan denda Rp2 miliar," kata Ade.
Selain menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyidik juga menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dua Tersangka Tidak Ditahan karena Kooperatif Selama PenyidikanMeski telah ditetapkan sebagai tersangka, HM dan Z tidak ditahan oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan serta sikap kooperatif keduanya selama pemeriksaan.
"Mereka (kedua tersangka) juga dalam penyidikan ini bersikap kooperatif, artinya setiap kami butuhkan keterangan, yang bersangkutan hadir," ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti proses hukum terhadap kedua tersangka dihentikan.
Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara pada tahap penyidikan dan kedua tersangka diwajibkan memenuhi panggilan pemeriksaan apabila diperlukan.
Pengusaha di Lombok Barat Campur Dua Ton Beras SPHP dengan Beras PenggilinganKasus pertama terungkap di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dengan tersangka HM yang merupakan pemilik usaha penggilingan padi.
Berdasarkan hasil penyidikan, HM diduga membeli sebanyak 400 kemasan beras SPHP Bulog berukuran lima kilogram dari Pasar Gerung.
Total beras subsidi yang dibeli mencapai 2.000 kilogram atau dua ton dengan harga Rp60.000 per kemasan lima kilogram, setara Rp12.000 per kilogram.
Setelah memperoleh beras tersebut, HM diduga membuka kemasan asli SPHP Bulog dan mencampurkan isinya dengan beras hasil penggilingan padi miliknya.
Beras hasil pencampuran kemudian dikemas ulang menggunakan karung polos berukuran 50 kilogram sebelum diperdagangkan kepada pedagang atau pengampas beras.
HM menjual beras hasil pengemasan ulang tersebut dengan harga Rp650.000 per karung berukuran 50 kilogram atau setara Rp13.000 per kilogram.
Berdasarkan selisih harga pembelian beras subsidi dan harga penjualan kembali, HM disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000 per kilogram, tanpa memperhitungkan biaya operasional maupun nilai beras campuran.
Praktik dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut diketahui telah berlangsung sejak awal Juni 2026.
Dalam pengungkapan perkara di Lombok Barat, penyidik menyita 440 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram serta 396 lembar kemasan beras SPHP yang telah dibuka.
Polisi juga mengamankan 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu dan 99 karung beras berukuran 50 kilogram dengan label yang sama.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan mesin jahit karung yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan ulang beras subsidi.
Pengusaha Lombok Tengah Kemas Ulang Beras SPHP untuk Dijual ke BaliKasus kedua terungkap di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan tersangka Z yang juga merupakan pengusaha penggilingan padi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Z diduga membeli 300 kemasan beras SPHP Bulog berukuran lima kilogram dari pengampas beras SPHP di wilayah Ungga.
Jumlah beras yang dibeli mencapai 1.500 kilogram atau 1,5 ton dengan harga Rp60.000 per kemasan lima kilogram, setara Rp12.000 per kilogram.
Berbeda dengan HM, tersangka Z tidak disebut mencampurkan beras subsidi dengan beras lainnya, melainkan hanya membuka kemasan asli SPHP Bulog dan memindahkan isinya ke karung polos berukuran 25 kilogram.
Beras yang telah dikemas ulang tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Bali dengan harga Rp312.500 per karung berukuran 25 kilogram.
Harga penjualan tersebut setara Rp12.500 per kilogram sehingga Z disebut memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan sebesar Rp500 per kilogram.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, aktivitas pembelian dan pengemasan ulang beras subsidi tersebut diduga telah dilakukan Z sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 51 karung beras SPHP Bulog yang telah dikemas ulang menggunakan karung polos berukuran 25 kilogram.
Polisi turut mengamankan 45 karung beras SPHP Bulog dalam kemasan asli lima kilogram serta 200 lembar karung polos berukuran 25 kilogram.
Selain itu, sebanyak 1.600 lembar karung bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram juga disita sebagai barang bukti.
Penyidik turut mengamankan timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan ulang beras.
Polisi Ungkap Perbedaan Modus dan Keuntungan Kedua TersangkaBerdasarkan pengungkapan Polda NTB, kedua tersangka sama-sama diduga memanfaatkan beras subsidi SPHP Bulog untuk kegiatan perdagangan dengan menghilangkan kemasan asli dan menjualnya kembali menggunakan kemasan berbeda.
Perbedaan utama terletak pada cara pengolahan dan pemasaran beras yang dilakukan masing-masing tersangka.
HM diduga mencampurkan beras SPHP dengan beras hasil penggilingan miliknya sebelum menjualnya kepada pedagang, sedangkan Z hanya mengemas ulang beras subsidi untuk dipasarkan ke Bali.
Dari sisi harga, HM menjual beras hasil pengemasan ulang seharga Rp13.000 per kilogram, sementara Z memasarkannya dengan harga Rp12.500 per kilogram.
Selisih harga pembelian dan penjualan masing-masing mencapai Rp1.000 per kilogram untuk HM dan Rp500 per kilogram untuk Z, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara.
Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan beras program SPHP Bulog yang ditujukan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.
Hingga Kamis (29/10/2026), kedua tersangka masih menjalani proses hukum pada tahap penyidikan dan tetap berkewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Polda NTB melanjutkan penanganan kedua perkara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan seluruh barang bukti yang telah disita menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.




