Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuding mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) terkait pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Demikian disampaikan Ade Darmawan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (29/10/2026) malam.

"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade.

Baca Juga :
Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran

Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.

Menurut dia, pencabutan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.

"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," jelas dia.

Baca Juga :
Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bali bentuk tim tindak lanjut kerja sama energi hijau Ningxia
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Bagi Terdakwa Korupsi Yaqut Cholil
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Perkara Tak Dijemput Bikin Nenek di Depok Bakar Cucu Sendiri
• 3 jam laludetik.com
thumb
Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan Istri dan Balita
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.