Imigrasi Gerebek Markas Judol Jaringan Internasional di Bali, Tangkap 21 WNA

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Petugas memeriksa sejumlah WNA yang diamankan atas dugaan terlibat operasional situs judi online jaringan internasional di Bali, Kamis (29/10/2026). (Sumber: Humas Ditjen Imigrasi via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan atau menangkap 21 warga negara asing sehubungan operasi situs judi online (judol) jaringan internasional di Bali.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, operasi judol tersebut terungkap usai petugas menggerebek markas operasional judol di Perumahan Harvesrland Residence, Bali, Kamis (29/10/2026).

Para WNA yang ditangkap terdiri dari 12 warga Myanmar, delapan warga Vietnam, dan satu warga China. Imigrasi menangkap mereka atas penyalahgunaan izin tinggal karena mengopeasikan situs judol.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penindakan ini adalah bagian operasi rutin pengawasan WNA, khususnya di Bali.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," kata Hendarsam dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/10).

Baca Juga: Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas untuk Judol, Pomdam: Penyewanya Sipil

Sebelum penggerebekan, Hendarsam petugas telah melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar lokasi.

Operasi pun dimulai pada Kamis (29/10) sekitar pukul 07.00 WITA. Petugas disebutnya memasuki dua rumah yang dicurigai sebagai pusat operasional judol setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan warga Vietnam. Sedangkan di rumah kedua, 12 WNA Myanmar dan satu warga China diamankan.

Menyita Barang Bukti

Petugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.

Berdasarkan pemeriksaan, para WNA yang ditangkap diketahui memegang  dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Hendarsam menyebut para WNA terindikasi mengoperasikan situsweb judol macaujc.com dan menerima transaksi keuangan melalui platform digital Alipay dalam WeChat Pay.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," kata Hendarsam dikutip Antara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Boxkia: 4 Orang Ditangkap, Ini Perannya

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • operasi judol jaringan internasional
  • judi online
  • judol jaringan internasional
  • markas judol bali
  • operasi judol wna
  • ditjen imigrasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reaksi Wardatina Mawa saat Putranya Dapat Kado dari Inara Rusli
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Sempat Memanas, Hubungan Carrick dan Bruno Fernandes Kini Dikabarkan Membaik
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Hashim Ungkap Pemerintah Berencana Beri Rekening Bank Gratis untuk Warga Usia 17 Tahun ke Atas, Bansos Langsung Ditransfer
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Saham Gorengan, Bos Kadin: Emiten Belum Setor Banyak ke Ekonomi
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.