Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 TersangkaNasional | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:25Dengarkan Berita

SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Perkara yang berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako pada periode 2021–2022 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,82 miliar.

Ketiga tersangka terdiri atas mantan pejabat PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang dijalankan melalui Divisi Sales and Marketing perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," ucap Devitra, dikutip dari iNews Banten, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

Dalam perkara ini, PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan berbagai kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, gula, dan tepung, dengan pihak swasta. Namun, penyidik menduga pelaksanaan kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai proses bisnis yang semestinya.

Salah satu hal yang didalami penyidik adalah penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan swasta dalam transaksi perdagangan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bukan milik pihak yang namanya digunakan dalam kerja sama.

"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ucapnya.

Penyidik menduga kerja sama perdagangan tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya bagi PT ABM. Barang telah didistribusikan, tetapi pembayaran atau hasil usaha yang seharusnya diterima perusahaan daerah justru tidak terealisasi sehingga menimbulkan kerugian.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp6.821.110.500 atau sekitar Rp6,82 miliar.

Baca Juga:Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

Dari tiga tersangka, AS telah ditahan di Rumah Tahanan Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Diguyur Hujan, Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Sampit
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Duel Alot Layaknya Catur, Igor Tolic Ungkap Kunci Sukses Persib Sikat Melbourne Victory 2-0
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
YLKI soal Pemanis Beeru Stevia: Penipuan Jika Tak Sesuai Label, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Indosat (ISAT) Raih Laba Bersih Rp4,9 Triliun hingga September 2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
7 Inspirasi Buket Bunga dari Pernikahan Artis, Indah dan Penuh Makna
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.