KPK Ungkap Perkara Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
KPK Ungkap Perkara Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan RupiahNasional | sindonews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02Dengarkan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pita cukai di lingkungan PT Djarum. KPK menyebut, perkara ini tidak hanya berasal dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga dibangun melalui case building.

"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai itu.

Baca juga: KPK: Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di PT Djarum Masih Berlangsung

"KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," lanjut Budi.

Baca Juga:Peristiwa 30 September: Tragedi Berdarah G30S PKI

Meski belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara tersebut, Budi menyebut KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Budi juga mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. "Untuk hitungan awal di angka triliunan," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Terima Kasih kepada Atlet dan Pelatih yang Harumkan Nama Indonesia
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kremlin: Perundingan Damai Rusia-Ukraina Bergantung pada Situasi Timur Tengah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KSAL Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di KRI Sriwijaya-100
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Jelang Sidang 5 November, Dokter Tifa Buka Kanal Pertanyaan Publik untuk Jokowi
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.