Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Baca juga: 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Komisi III DPR Apresiasi Kepemimpinan Kapolri

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.


(dwr/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Turun 3 Persen ke Bawah 5.100, Risiko Margin Call Bayangi Pasar, Simak Kata Analis
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Asosiasi Baja Hadapi Aturan Karbon Lintas Batas, Minta Dukungan Pemerintah
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
CSRA Cetak Rekor Penjualan Rp2,07 Triliun, Laba Tumbuh 43 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Bulukumba Jamin Pelayanan Kesehatan Lebih Dekat dan Mudah Diakses Seluruh Masyarakat
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Laba Bayan (BYAN) Naik 12,24% Meski Pendapatan Tipis, Ini Sebabnya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.