JAKARTA --Tim kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak permohonan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak Gibran menginginkan proses persidangan tetap berlanjut untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi polemik.
Baca Juga
Qatar Bantah Tudingan Intervensi Pemilu Israel
Viral Belum Tentu Benar, Media Diingatkan Jaga Akurasi
Menggilanya Islamofobia Jelang Pemilu Sela AS
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengatakan permohonan pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana dalam persidangan Kamis (29/10/2026) tersebut cukup mengejutkan.
Sebab, tim hukum Gibran telah menyerahkan jawaban atas gugatan sekaligus melampirkan dokumen-dokumen pendidikan kliennya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Namun, hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada, gitu kan," ujar Ridha dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026) malam.
Ridha menjelaskan, permohonan pencabutan gugatan tidak dapat langsung dikabulkan karena perkara telah memasuki tahap jawab-menjawab. Oleh sebab itu, majelis hakim terlebih dahulu meminta tanggapan pihak tergugat dan tergugat intervensi.
Tim kuasa hukum Gibran selaku tergugat II intervensi kemudian menyampaikan keberatan terhadap pencabutan tersebut.
"Kalau pihak tergugat dari Kemendikbud dia akan berkonsultasi dulu, tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)