jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.
Lembaga antikorupsi itu menyebut bahwa negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai terkait cukai PT Djarum tersebut.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum di Lingkungan Ditjen Bea Cukai
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal itu akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
BACA JUGA: KPK Geledah KPPBC Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update, ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Budi memastikan bahwa kasus terkait PT Djarum yang saat ini ditangani KPK berbeda dengan perkara yang diusut Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Renovasi 16 Rumah Warga Rembang, Djarum Habiskan Rp 1,2 Miliar
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Murni Penegakan Hukum
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi ini benar-benar murni penegakan hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi Prasetyo.
Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.
“Atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Budi, KPK memutuskan untuk mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus tersebut.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait apakah penyidikan kasus tersebut sengaja dilakukan KPK terkait perdagangan saham di bursa.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka.
Sementara itu, satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




