4 Korporasi Asing dan 16 Korporasi Dalam Negeri Ditetapkan Tersangka Karhutla

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kasus tersebut, puluhan ribu hektar hutan hangus terbakar.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026) mengatakan, kerusakan lingkungan dan dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat dan negara harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, penegakan hukum dikenakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Asep menuturkan, dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektar. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektar. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Adapun empat korporasi yang merupakan PMA berasal dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi dimaksud PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI.

Pencabutan izin usaha

Dari situ, penyidik Bareskrim Polri kemudian merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka (perorangan) antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," terang Asep.

Baca JugaKisah Tiada Akhir Karhutla

Terhadap tersangka perseorangan, penyidik menjerat dengan Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Mereka juga dijerat dengan Pasal 69 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Persangkaan pasal itu, kata Asep, berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan.

Modus operandi tersangka korporasi adalah baik secara sengaja atau pun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

Adapun terhadap tersangka korporasi, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp 15 miliar.

Baca JugaMengatasi Akar Masalah Karhutla

Menurut Asep, jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang dijalankan. "Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Menurut Trunoyudo, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.

"Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Dalam mendukung penanganan karhutla, kata Trunoyudo, Polri mengerahkan 1.000 personel kepolisian dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob dan 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Park Hae Soo Jadi Pemimpin yang Tenang dan Pilar Utama Organisasi Pembunuh dalam Film Baru “Tristes Tropiques”
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Ekoteologi dan Diplomasi Keagamaan Indonesia Jadi Perhatian Forum Dunia di Assisi
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Kementerian ESDM Optimistis Setoran PNBP Lampaui Target Imbas Harga Batu Bara-Nikel Naik
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung BRI Super League Hari Ini: Persebaya Tantang Persijap, Java United Hadapi Bhayangkara
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.