JAKARTA — Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Kepemilikan tersebut terungkap dalam laporan Bloomberg News yang menyebut investasi Pandu bersifat pasif dan tidak mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran pasar modal.
Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati. Perusahaan tersebut menguasai 27,5 persen saham Supra Sekuritas. Pandu tercatat sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023, sedangkan sisa 72,5 persen saham Supra dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.
Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa kepemilikan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi. Pandu disebut tidak terlibat dalam pengelolaan maupun kegiatan operasional perusahaan sekuritas tersebut.
"Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," ujar juru bicara Pandu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menegaskan, kepemilikan saham minoritas tersebut tidak serta-merta membuat Pandu bertanggung jawab atas tindakan perusahaan.
"Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan," kata juru bicara tersebut.
Juru bicara itu menambahkan, Pandu menghormati kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan aturan pasar modal. Pandu juga disebut mendukung transparansi dan tata kelola yang baik untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Hingga kini, OJK belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara pelanggaran pasar modal yang diumumkan pada Oktober 2026. Menurut laporan Bloomberg, regulator menyatakan identitas pihak-pihak terkait baru akan diungkap setelah masa banding berakhir.
Bloomberg, dengan mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas dalam pengumuman sanksi tersebut. Bloomberg juga mencatat Supra sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam setahun terakhir.
Namun, laporan tersebut tidak menyebut Pandu sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran. Menurut Bloomberg, tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut.
Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, OJK menyatakan sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang ditetapkan mencapai Rp 2,1 triliun.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam perkara DSSA dan dua anggota bursa dalam perkara CUAN. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa.
OJK menyatakan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur. Meski demikian, pengumuman sanksi tersebut tidak secara khusus menyebut pemilik Supra Sekuritas.
Rangkaian sanksi itu muncul ketika Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan perhatian terhadap sejumlah aspek pasar Indonesia, termasuk transparansi dan aksesibilitas bagi investor.
Pandu sebelumnya menyebut perhatian MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia. Ia juga telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. Lembaga penyedia indeks global tersebut dijadwalkan mengambil keputusan mengenai status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.