Dugaan TPKS yang Menyeret Betrand Peto Naik ke Penyidikan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto ke tahap penyidikan. Perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan sejak 27 Oktober 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP (Betrand Peto).

“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP (Betrand Peto),” ujar Onkoseno melalui pernyataannya.

Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik juga telah mengamankan dan mendalami beberapa alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.

Alat bukti yang dikumpulkan di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.

“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” ucap Onkoseno.

Selanjutnya, menurut Onkoseno, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi proses pembuktian. Onkoseno menyebut penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” kata Onkoseno.

Sebelumnya Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Hindari Asap Karhutla, Warga Malaysia Ikuti Lari dalam Mal
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri dan Muhammadiyah Dorong Dialog untuk Cegah Konflik dan Jaga Kerukunan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Usut Proyek yang Diterima Istri Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana
• 14 jam laludetik.com
thumb
Erick Thohir Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bobotoh Meninggal di Bogor
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ombudsman RI Tegaskan Kepastian Perizinan Jadi Kunci Kemudahan Berusaha dan Iklim Investasi di Indonesia
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.