Soroti Alasan Naskah Iklan, Jaksa Nilai Richard Lee Semestinya Lebih Paham Aspek Medis

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Alasan terdakwa Richard Lee yang mengaku hanya mengikuti naskah arahan (briefing) tim kreatif dalam mempromosikan produk suplemen White Tomato menuai tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut umum menilai latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis profesional semestinya mengedepankan ketepatan informasi kesehatan kepada publik.

Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Richard Lee berdalih bahwa klaim adanya kandungan tomat putih dalam materi iklannya semata-mata menjalankan konsep promosi yang disusun oleh agensi periklanan.

Jaksa Penuntut Umum, Randika Ramadhani, menegaskan bahwa dalih tersebut sulit diterima nalar hukum. Menurutnya, kapasitas keilmuan seorang dokter semestinya lebih dominan dalam menyaring klaim medis dibandingkan instruksi tim pemasaran.

"Yang bersangkutan dokter, pernah mengikuti pendidikan, pernah mengikuti apa namanya kalau bahasa kami itu diklat teknis. Apalagi dokter klinik kecantikan," kata Randika usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Randika menambahkan, tim kreatif pada dasarnya tidak memiliki kompetensi keilmuan di bidang farmasi maupun kedokteran. Oleh karena itu, kendali atas kebenaran materi promosi berada pada figur dokter.

"Seharusnya kan apalagi seorang apa namanya, seorang tim kreatif kan bukan dokter. Artinya kan seharusnya yang berwenang ini kan dokter. Artinya secara kecakapan, seharusnya dokter terdakwa Richard Lee lebih paham mana yang seharusnya yang benar, mana yang bukan," tegasnya.

Penuntut umum juga mempertanyakan intensitas promosi yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu lama. Menurut JPU, klaim kelalaian membaca naskah tidak relevan apabila materi tersebut telah dipublikasikan berulang kali.

"Seharusnya gitu, seharusnya kalaupun satu video masih kita bisa tolerir, tapi kalau beberapa video, itu alasannya apa lagi, seperti itu," tutur Randika.

Pihak JPU menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap kebenaran komposisi produk lebih penting demi menjamin hak-hak konsumen dan masyarakat.

"Artinya kan masyarakat kan merasa dirugikan dalam hal ini. Kalau ada yang dibilang itu tomat putih tapi kandungannya enggak ada isi tomat putih, cuma L-Glutathione," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui perseteruan hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) bermula dari konten ulasan laboratorium Doktif yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim kandungan bahan, tidak steril, dan melakukan pengemasan ulang (repacking) secara ilegal.

Hingga akhir Oktober 2026, kasus pidana UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kini, Richard Lee telah mendapatkan status penangguhan penahanan dari majelis hakim. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB: Banjir Landa Aceh-Sumut, Karhutla Masih Terjadi di Sumsel
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Klaten terkait Kasus Bupati Hamenang Wajar Ismoyo
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi amankan empat pemuda dan sajam terkait tawuran di Jaktim
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
B50 dan Listrik Desa Jadi Strategi Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.