JPU Soroti Inkonsistensi Keterangan Richard Lee Soal Keaslian Barang Bukti di Sidang

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Richard Lee dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pihak penuntut umum menilai ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan terdakwa di persidangan dengan bukti-bukti yang tertera dalam berkas perkara.

Adapun salah satu poin krusial yang disorot adalah klaim sepihak dari Richard Lee yang menyebut bahwa barang bukti suplemen White Tomato yang disita dan diperiksa di persidangan merupakan produk tiruan atau palsu.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Randika Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta terdakwa untuk menunjukkan produk pembanding yang dinilai asli, namun tidak mendapatkan jawaban yang konkret.

"Makanya itu tadi kan kami tanyakan, mana yang asli? Cuma muter-muter aja dari tadi apa terdakwa Richard Lee. Yang pasti adalah yang beli di official store dan di-unboxing, seperti itu," kata Randika usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Randika menyayangkan sikap terdakwa yang berulang kali menyatakan barang bukti perkara adalah produk palsu, tetapi tidak menghadirkan contoh produk asli yang diklaimnya di hadapan majelis hakim.

"Cuma kami tetap keberatan pada keterangannya terdakwa, nanti kami akan lampirkan dalam surat tuntutan kami, bahwasanya terdakwa tidak bisa menunjukkan mana barang yang asli yang dimaksud oleh terdakwa itu sendiri," jelasnya.

Menurut penuntut umum, sebagai pihak yang memproduksi dan memasarkan produk tersebut, semestinya terdakwa memiliki persediaan atau dokumentasi resmi mengenai produk yang orisinal.

"Ya, seharusnya punya asli dong kalau dia merasa, dia bisa, mengklaim bahwasanya itu palsu, apalagi dia yang menjual. Yang menjual pasti punya stok," tutur Randika.

Lebih lanjut, pihak penuntut umum juga menegaskan bahwa keterangan yang dinilai berubah-ubah dan tidak selaras dengan fakta formal persidangan akan menjadi catatan penting dalam penilaian jaksa.

"Iya, kami penuntut umum menolak pada dasarnya terhadap keterangan yang banyak sekali perbedaan atau ya kami melihat-melihat sih sudah apa ya, enggak jujur lah," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui perseteruan hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) bermula dari konten ulasan laboratorium Doktif yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim kandungan bahan, tidak steril, dan melakukan pengemasan ulang (repacking) secara ilegal.

Hingga akhir Oktober 2026, kasus pidana UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kini, Richard Lee telah mendapatkan status penangguhan penahanan dari majelis hakim. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Sebut DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Kasus Manipulasi Saham
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Joan Mir dan Luca Marini Siap Balapan di GP Malaysia Usai Lulus Tes Medis
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran di Samarinda Hanguskan Belasan Rumah, Pemadaman Terkendala Akses Sempit
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Tanggung Penuh BPJS PBI untuk Pengobatan Masyarakat Kurang Mampu
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
WBSA Tambah Armada Kapal Rp24 Miliar, Perkuat Operasional Logistik
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.