Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi judi daring (online/judol) yang diduga terafiliasi dengan jaringan perjudian di Kamboja.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan promosi judi daring.
Baca Juga :
Sinergi Komdigi dan Polri Perketat Keamanan Digital“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.
Akun WhatsApp tersebut dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dibanderol Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari bisnis jual beli akun curian data ini, DS meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sejak November 2025, tersangka mengembangkan kejahatannya dengan membuka jasa promosi judi daring. Ia menggunakan perangkat lunak (software) berbasis situs web buatannya sendiri bernama sengmanda.com. Layanan ini menyebarkan iklan judi secara massal (blast) melalui WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi dan daftar nomor sasaran, lalu sistem akan mengirimkan pesan secara otomatis.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa DS bekerja sama langsung dengan administrator jaringan judi daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis promosi ilegal ini mencapai Rp1 miliar.
Ilustrasi Judi Online. Foto: dok. Komdigi
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” tegas Daniel.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor 08811043007. Polisi juga telah membentuk tim khusus guna melacak aset milik tersangka dan memburu jaringan lain yang terlibat.




