DPR Usul RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Penipuan Keuangan

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar harta pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar hingga penipuan biro perjalanan umrah, dapat dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut dia, selama ini korban kejahatan keuangan masih kesulitan mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Sebab, sistem peradilan pidana lebih berfokus pada penghukuman badan pelaku dibandingkan pemulihan kerugian masyarakat.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Dipidana Maksimal: Rampas Asetnya

“Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Akibatnya, kata dia, pelaku justru bisa memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya.

Bahkan, harta tersebut bisa lebih dulu disembunyikan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkap Politikus Gerindra ini.

Habiburokhman juga menyoroti persoalan ketika aset hasil kejahatan yang berhasil disita justru diputuskan untuk dirampas negara.

Padahal, uang tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Dia mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, seperti penipuan investasi Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Mereka harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang.

Begitu pula dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru tidak memiliki kepastian pengembalian dana karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.

Klausul itu mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri dan Kemendes Targetkan 75.266 Desa Bebas Narkoba
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Sebut Tiga Kapal Tanker Minyak Tabrak Ranjau di Selat Hormuz
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Geger Pangkalan Militer AS Diam-Diam Diserang, Pasokan Pangan Rusak
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Taisei Marukawa Targetkan 2 Minggu Lagi Jadi WNI, Ingin Membela Timnas Indonesia: Suatu Kehormatan bagi Saya
• 7 jam lalubola.com
thumb
KNPI Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Perluas Peran Pemuda
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.