JAKARTA, KOMPAS.TV - BSU 2026 atau Bantuan Subsidi Upah tahun ini resmi diatur pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan dokumen yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (28/10/2026). Aturan itu tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.
Baca Juga: Update Penyaluran BSU 2026 Rp900 Ribu: Permenaker Terbit, Kapan Cair?
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Kriteria Penerima BSU 2026Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, batas upah tersebut memiliki penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp3.500.000.
Dalam kondisi tersebut, batas upah mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Baca Juga: BSU 2026 Cair November-Desember? Ini Update dari Kemnaker
Sebagai contoh, batas upah yang tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 untuk DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.800.000.
Sementara itu, batas upah untuk Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp6.000.000.
Adapun untuk Kota Medan, batas upahnya sebesar Rp4.400.000. Di Kota Surabaya, batas upah yang tercantum dalam lampiran mencapai Rp5.300.000.
Permenaker tersebut juga mengatur bahwa upah yang menjadi acuan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen upah itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Besaran BSU 2026 Rp900.000Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima berhak memperoleh total bantuan Rp900.000. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan setiap bulan.
Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Cair November-Desember 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya
Meski demikian, penyaluran bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya, ketentuan nominal dalam peraturan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh pekerja yang memenuhi kriteria telah ditetapkan sebagai penerima atau sudah menerima bantuan.
Penerima PKH Menjadi PerhatianKetentuan mengenai prioritas penerima juga perlu diperhatikan pekerja yang mengikuti program bantuan pemerintah lainnya.
Dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan prioritas tersebut tidak termasuk bagian yang diubah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari pedoman pemberian BSU.
Penggunaan kata diprioritaskan perlu diperhatikan. Aturan tersebut mengatur prioritas penyaluran, bukan menyatakan secara mutlak bahwa setiap penerima PKH otomatis tidak memenuhi seluruh persyaratan BSU.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran BSU?Mengacu pada pedoman dasar dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, data calon penerima BSU bersumber dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Apakah BSU 2026 Sudah Cair? Kemnaker Beri Update Jadwal Pencairannya
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Penetapan penerima dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan bantuan melalui bank atau kantor pos penyalur yang ditetapkan dalam ketentuan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran BSU ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Karena itu, pekerja masih perlu memperhatikan pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sendiri tidak mencantumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026.
Pemerintah juga mengatur kewajiban pengembalian bantuan apabila penerima ternyata tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penerima yang telah memperoleh BSU tetapi tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan bantuan yang diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penerimaan BSU tetap harus didasarkan pada pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pengecekan NIK Penerima BSU Oktober-Desember 2026 di Mana? Jangan Salah Link
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- BSU 2026
- Kemnaker
- Permenaker 16 Tahun 2026
- kriteria penerima BSU
- subsidi gaji
- BPJS Ketenagakerjaan





