JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengantisipasi risiko pencemaran lingkungan dari limbah baterai bekas kendaraan listrik.
Atas dasar itu, DLH menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran untuk melindungi warga sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.
Kajian ini nantinya akan menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Pengelolaan baterai bekas perlu direncanakan sejak dini, mulai dari pengumpulan hingga pengolahannya.
BACA JUGA:Beban Subsidi Energi Membengkak, Think Tank Desak Pemerintah Reformasi Berbasis DTSEN
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menjelaskan bahwa Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” kata Dedy.
Menurutnya, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah.
Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.
Peluang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
BACA JUGA:Bibit Siklon 91B Muncul Dekat Aceh, BNPB Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan bahwa material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.
- 1
- 2
- »





