Viral soal Pembalut Dikenai PPN, Ini Penjelasan DJP

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon soal ramainya perbincangan netizen di media sosial terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menjelaskan pembalut yang selama ini diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, pembeliannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada kumparan dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10)

Inge mengungkapkan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut.

Ia menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Meski demikian, Inge menyebut pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Karena itu, setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kebutuhan pokok yang bebas PPN harus memenuhi kriteria berupa diperlukan oleh banyak orang.

Barang ini menyangkut hajat hidup rakyat dengan skala pemenuhan yang tinggi dan menjadi aspek pendukung kesejahteraan. Jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, sagu, jagung, daging, buah-buahan, serta beberapa bahan pangan lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bicara Penguatan Tata Kelola Pemda untuk Cegah Korupsi
• 21 jam laludetik.com
thumb
Perayaan Ballon d’Or Harry Kane yang Banjir Minuman Keras di Klub Malam Paling Eksklusif di London
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Melepasliarkan Orangutan Korban Kebakaran Hutan
• 48 menit lalukompas.id
thumb
Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Akan Berutang pada 2027, Dedi Mulyadi Fokus Tingkatkan Pendapatan dan Efisiensi Anggaran
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Komdigi Siapkan Anak Muda Indonesia Timur Kuasai Teknologi AI
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.