Depok: Seorang remaja perempuan berinisial LA, 17, asal Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, terbaring koma dengan luka bakar mencapai 80 persen. Ia diduga dibakar oleh nenek kandungnya sendiri, M, 69, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.
"Berdasarkan pengakuan M pembakaran tersebut karena kesal cucunya tidak mau menjemputnya yang kala itu sedang di rumah salah seorang teman, sehingga pelaku terpaksa berjalan kaki sejauh 1 kilometer untuk pulang, dan rasa kesal pelaku makin memuncak saat tiba di rumah dan mendapati cucunya justru asyik bermain ponsel serta mengabaikan tegurannya," ujar Oka, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga :
Suami di Gowa Bakar Diri Usai Tikam Istri 27 Kali"Tersangka marah betul, sehingga seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," ungkap Oka.
Ilustrasi. (MI)
Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok, sedangkan LA masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Oka membeberkan bahwa pelaku sempat berbohong untuk menutupi jejak kejahatannya.
"Kasus pembakaran cucu oleh neneknya di Bojongsari, Kota Depok, sempat dikaburkan oleh pelaku dengan alibi kompor meledak," kata Oka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




