Wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya berinisial AGEF (4) asal Kabupaten Bogor, dibunuh oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono, di Madiun. Kasus ini terkuak karena adanya laporan orang hilang dari keluarga Dini tanggal 5 Oktober 2026.
Bahkan, saat pihak keluarga melaporkan hilangnya kedua korban itu ditemani oleh tersangka Dwi di Polres Madiun Kota.
Dalam foto yang beredar, tampak momen tersangka Dwi mendampingi keluarga Dini saat melapor ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Dwi terlihat mengenakan topi berwarna abu-abu dan kaus warna hitam. Ia ikut berfoto di sebelah kanan usai surat laporan kehilangan orang terbit.
Alasan pihak keluarga melaporkan hilangnya Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota karena kontak terakhir dini bersama keluarganya berada di Madiun bersama Dwi pada 20 September 2026. Sehingga, pihak keluarga pergi ke Madiun dan ditemani oleh Dwi yang saat itu berpura-pura tak tahu keberadaan Dini dan anaknya.
Usai laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan rupanya mengarah pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi.
Akhirnya, Dwi ditangkap pada Minggu (25/10) di tempat persembunyiannya sebuah padepokan pengobatan alternatif di wilayah Kabupaten Jombang.
Dari hasil pemeriksaan, motif Dwi membunuh korban karena korban cemburu. Awalnya, Dwi bersama Dini janjian untuk merayakan ulang tahun anak korban, AGEF, di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan pada tanggal 19 Oktober 2026.
Saat perjalanan, Dwi dihubungi oleh istri sahnya meminta untuk dijemput di Stasiun. Akhirnya Dwi membatalkan perjalanan ke Telaga Sarangan dan meminta Dini dan anaknya untuk istirahat di sebuah hotel di Kota Madiun.
Setelah itu, Dwi beralasan kepada Dini ingin pulang ke rumah sebentar untuk mengecek ban mobil yang rusak. Dwi kemudian pergi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Dwi menghampiri Dini di hotel dan mengatakan dirinya harus membagi waktu dengan istri sahnya. Padahal saat itu istri sah Dwi tidak tahu kalau Dwi punya istri siri.
Di situ, keduanya terlibat perdebatan. Dini menyebut Dwi sudah tidak sayang lagi kepada dia dan meminta dikembalikan ke orang tuanya.
Dwi malah menjawab pernyataan Dini dengan mengiyakan untuk kembali ke orang tuanya serta menyebut dirinya akan kembali ke istri sahnya.
Percakapan itulah yang membuat keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga Dwi mencekik Dini sampai tak bernyawa.
"Intinya korban merasa tidak diperhatikan lagi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke dalam mobil. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menghabisi nyawa anak tirinya, AGEF, di dalam mobil.
Setelah itu, jasad korban dibakar oleh Dwi di tungku yang ada di pekarangan belakang rumahnya. Dwi juga memutilasi jasad korban menggunakan gergaji portable yang ia beli sebelumnya.
Tak berhenti di situ, jasad kedua korban digiling menggunakan mesin pencacah rumput yang ia beli dari Gresik dengan Cash on Delivery (COD). Selanjutnya, jasad korban yang sudah dibakar dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya itu, Dwi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.





