Polres Kuantan Singingi bersama polsek jajaran terus menggencarkan upaya penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Selama sepekan penertiban, sebanyak 47 rakit PETI dimusnahkan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi bersama polsek jajaran dalam memberantas aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan.
"Penertiban PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan bersama Polsek jajaran. Kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal," ujar AKBP Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Penindakan dilakukan pada tanggal 24-30 Oktober 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing. Selama sepekan operasi tersebut, Polres Kuansing dan polsek jajaran melaksanakan 13 kegiatan penertiban aktivitas PETI.
Dari 13 kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan sebanyak 47 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Namun, selama penertiban tersebut tidak ada tersangka yang diamankan karena para pelaku tidak ada di lokasi saat petugas tiba.
Selain penindakan, jajaran Polres Kuantan Singingi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan selama periode tersebut.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI serta tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penertiban, mitigasi, dan edukasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
(mea/mea)





