-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Tim hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dalam perkara sengketa surat penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Mereka meminta pemeriksaan perkara tetap berjalan meski pihak penggugat memilih menarik gugatannya.
Keberatan itu disampaikan Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Gibran di ruang sidang. Menurutnya, pencabutan tidak dapat dilakukan begitu saja karena perkara telah memasuki tahap jawab-menjawab dan pihak tergugat sudah menyampaikan jawaban.
Rullyandi menilai langkah penggugat tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses persidangan. Ia pun meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Rullyandi.
Sikap tim Gibran itu berseberangan dengan alasan yang disampaikan Denny. Kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana tersebut menyatakan pencabutan diajukan karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan dokumen primer yang diminta penggugat untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran atau enrollment. Denny berpendapat dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar administratif penerbitan surat yang menjadi objek gugatan.
Dalam pemberitaan seusai sidang di PTUN Jakarta pada hari yang sama, Denny menyatakan pihaknya telah meminta dokumen tersebut, tetapi menilai bukti yang disampaikan tergugat belum menjawab permintaan mereka. Alasan itu merupakan penjelasan dari pihak penggugat, bukan kesimpulan majelis hakim mengenai keabsahan keputusan penyetaraan.
Di sisi lain, tim hukum Gibran menilai perkara tetap perlu diperiksa agar persoalan yang selama ini diperdebatkan dapat diuji melalui jalur hukum. Mereka menyatakan telah menyiapkan dokumen pendidikan Gibran untuk mendukung posisi hukum yang diajukan di persidangan.
Keinginan agar perkara tetap berjalan juga disampaikan Mochamad Ridha Avisena dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis malam. Ia mengatakan tim hukum Gibran ingin memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menjaga nama baik kliennya melalui mekanisme peradilan.
Ridha menegaskan bahwa keberatan atas pencabutan bukan berarti tim Gibran mengambil alih kewenangan majelis hakim. Keputusan mengenai kelanjutan perkara tetap berada dalam ranah hukum acara dan kewenangan pengadilan.
Secara prosedural, pencabutan gugatan dalam perkara tata usaha negara diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut membedakan pencabutan sebelum dan sesudah tergugat memberikan jawaban. Apabila jawaban telah disampaikan, pencabutan memerlukan persetujuan tergugat.
Dalam persidangan Kamis itu, pihak tergugat dan tim Gibran selaku tergugat intervensi menyatakan keberatan. Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa pencabutan tidak dapat dikabulkan tanpa persetujuan pihak tergugat. Denny tetap menyatakan sikap mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap keputusan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Penolakan tim Gibran terhadap pencabutan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan penyetaraan itu sah. Sebaliknya, alasan Denny mencabut gugatan juga bukan putusan yang menyatakan keputusan tersebut tidak sah. Kedua hal itu merupakan posisi masing-masing pihak dalam sengketa yang harus dibedakan dari penilaian hukum atas pokok perkara.





