Liputan6.com, Jakarta - Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka kini telah ditahan dan proses hukum terhadap Letda AG masih berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Donny memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
"Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, penetapan Letda Inf. AG sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” katanya.




