jpnn.com, JAKARTA - TNI AD berjanji bakal memproses sesuai ketentuan kasus kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10).
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Korps Marinir TNI AL Sita Senjata Diduga Milik KKB di Papua Pegunungan
Diketahui, TNI menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka kelalaian penggunaan senpi dalam kasus tewasnya Letda Jihad.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
BACA JUGA: Pelibatan TNI Menjaga Demonstrasi Dipertanyakan, Komisi I Singgung Soal Ini
Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Donny menyebutkan Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru.
BACA JUGA: Jenderal Tandyo Tegaskan TNI AD Siap Kerahkan Seluruh Potensi untuk Tangani Karhutla
Sementara itu, ujar dia, jari yang bersangkutan berada di area pelatuk, sehingga mengakibatkan tewasnya Letda Jihad.
Donny menyebutkan rekaman CCTV turut menjadi barang bukti peristiwa dan telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk proses lanjutan.
"Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kadispenad.
Selain CCTV, barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, hingga satu selongsong peluru.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," kata Donny.
Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
"Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus," demikian pernyataan Kadispenad.
TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid," ujar Donny. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




