Tolak Kasasi Kerry Riza, MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski demikian, majelis hakim kasasi memutuskan melakukan perbaikan terhadap pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026), majelis hakim menjatuhkan amar putusan penolakan kasasi dengan catatan perbaikan uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam ringkasan informasi perkara tersebut.

Baca Juga :
Sidang Banding, Eks Petinggi Pertamina Bantah Kerry Riza Atur Penyewaan Terminal BBM

Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.

Juru Bicara MA Yanto membenarkan adanya koreksi atau perbaikan terhadap besaran uang pengganti dalam putusan kasasi tersebut. Meski demikian, MA belum mempublikasikan rincian nominal pasti yang ditetapkan dalam amar putusan kasasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koster Ingin Bangun Trem Bali Rute Bandara Ngurah Rai-Pecatu Mulai 2027
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Bulan Harga Pangan Naik, Ini Daftarnya!
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
[FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Partai Perindo Manado Targetkan 3 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.