JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sanksi tersebut berupa pencabutan sejumlah kualifikasi militer yang dimiliki Letda AG, mulai dari kualifikasi Para, Komando, hingga Antiteror. Pencabutan kualifikasi itu merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono mengatakan, selain sanksi administratif, proses hukum terhadap Letda AG juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.




