Editorial MI: Darurat Perundungan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

PERUNDUNGAN terhadap anak kian mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar ejekan dan olok-olok ringan dalam pergaulan, perundungan telah menjelma menjadi tindakan kekerasan yang merendahkan martabat, melukai fisik, merusak kesehatan mental, bahkan merenggut nyawa. Ironisnya, semua itu terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.

Dua kasus terbaru menjadi potret buram betapa seriusnya persoalan perundungan. Di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sejumlah siswa kelas VIII diduga dipaksa senior meminum kopi bercampur cuka dan bawang putih. Racikan itu tentu saja berbahaya sehingga menyebabkan sakit perut yang cukup parah pada korban.

Sementara itu, di Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah, seorang siswi berusia 10 tahun mengalami trauma hingga enggan bersekolah hampir dua bulan akibat perundungan yang terus-menerus dialaminya.
 

Baca Juga :

DPRD Tangsel Desak Pemulihan 14 Siswi SMP Korban Perundungan Diprioritaskan

Kedua kasus itu bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, sederet kasus perundungan dengan anak sebagai terduga pelaku juga mencuat. Sebagian bahkan berujung pada hilangnya nyawa. Rangkaian peristiwa tersebut semestinya cukup untuk membangunkan kita dari anggapan keliru bahwa perundungan hanyalah bagian dari dinamika pergaulan anak-anak.

Ada yang lebih mengkhawatirkan daripada tindakan pelaku, yakni ketika kekerasan mulai dianggap biasa, korban dipaksa berdamai, dan lingkungan memilih diam. Budaya senioritas, solidaritas semu, serta anggapan bahwa korban harus tahan banting justru menjadi pupuk bagi tumbuh suburnya perundungan.

Perundungan yang terus terjadi telah menimbulkan kondisi darurat. Karena itu, wacana pembentukan undang-undang (UU) antiperundungan patut didukung. Kita harus lapang dada mengakui bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, termasuk UU Perlindungan Anak, tidak memadai untuk menjawab dinamika perundungan yang kian kompleks dan brutal.


Ilustrasi perundungan. Foto: Medcom.id.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga telah diterbitkan. Akan tetapi, keberadaan aturan tersebut belum menjamin perlindungan menyeluruh karena perundungan tidak terbatas pada lingkungan sekolah. Kekerasan verbal maupun fisik dapat berlanjut di ruang publik sampai ruang digital.

Di sinilah UU antiperundungan menemukan relevansinya. Payung hukum setingkat undang-undang dapat menghadirkan definisi dan klasifikasi perundungan yang lebih tegas, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan saksi dan korban, kewajiban institusi, serta sanksi yang proporsional. Pengaturannya juga harus mencakup perundungan fisik, verbal, psikologis, sosial, dan digital.
 

Baca Juga :

Siswa SD di Pekalongan Alami Gangguan Psikologis Diduga akibat Perundungan

Terhadap pelaku yang masih berusia anak, pendekatan penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Namun, juga tidak boleh mengorbankan hak korban. Pendekatan restoratif bukan berarti memaksa korban memaafkan atau membiarkan pelaku lolos tanpa konsekuensi. Harus ada pertanggungjawaban, pembinaan, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang.

Landasan konstitusional UU antiperundungan sangat terang. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Jangan sampai generasi yang seharusnya dibentuk oleh pendidikan justru dibesarkan oleh ketakutan. Sekolah harus menjadi tempat anak menemukan masa depan, bukan tempat mereka belajar menjadi korban perundungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Persebaya Vs Persijap: Drama VAR Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di GBT
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Pesan Gibran: Beliau Tidak Marah, Tak Keberatan Hadiri Sidang
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Reformasi Polri: Mengubah Program Menjadi Kepercayaan
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polri-BNN temukan sabu-ekstasi saat geledah Lapas Kerobokan
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Tanggung Penuh BPJS PBI untuk Pengobatan Masyarakat Kurang Mampu
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.