KPK telah menetapkan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) atau Dedi Congor, sebagai tersangka. Penetapan ini membuat Dedi menyandang dua status tersangka, yakni dari Polri dan KPK.
Dirangkum detikcom, Jumat (30/10/2026), Dedi menjadi sorotan gara-gara lari menghindari pertanyaan dari awak media setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Saat itu, Dedi langsung berlari kencang begitu keluar dari lobi Gedung KPK.
Setelah itu, nama Dedi berulang kali muncul dalam sidang terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai. Nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima duit Rp 30 miliar.
Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp 30 miliar tersebut. Selain itu, Dedi juga mengaku kecewa karena ada yang menamainya Dedi Congor. Dia menegaskan keluarga dan teman-temannya memanggilanya dengan sapaan Dedi.
(haf/haf)





